Pada tahun 2024, para Calon Jemaah Haji (CJH) diharuskan menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji, suatu kebalikan dari skema tahun sebelumnya. Wahab menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi jemaah benar-benar siap menjalankan ibadah haji, sesuai dengan prinsip Istitha'ah
AuBX.